RUU PENDIDIKAN TINGGI DISETUJUI PLENO BALEG
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (4/4) menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi yang telah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Panja diajukan pada Sidang Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah, Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perguruan Tinggi Sunardi Ayub mengatakan, Panja telah mengadakan pembahasan secara intensif dan secara khusus Panja mengadakan dua kali konsinyering pada tanggal 24 dan 25 Maret 2011.
Dari hasil Panja tersebut, kata Sunardi, merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan/penyempurnaan terhadap struktur dan sistematika RUU secara keseluruhan.
Selain itu, Panja juga merekomendasikan agar dilakukan perbaikan terhadap materi muatan RUU, baik dari segi teknik peraturan perundang-undangan, redaksional maupun konsistensi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain, penyempurnaan beberapa definisi dalam ketentuan umum, penyempurnaan asas dengan menambahkan asas non diskriminatif, penegasan mengenai pemberian gelar dan ijazah oleh Organisasi Profesi dalam draft RUU tentang Pendidikan Tinggi yang harus bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Selain itu memperketat persyaratan pelaksanaan program pendidikan sistem terbuka dan program pendidikan yang dilaksankan di luar domisili Perguruan Tinggi dengan memperhatikan penjaminan mutu dan menekankan pendekatan learning community daripada pendekatan publikasi.
Pada kesempatan tersebut, Sunardi juga menyampaikan, sistematika RUU tentang Pendidikan Tinggi mengalami perubahan yang semula terdiri dari 8 bab 122 pasal menjadi 12 bab 102 pasal.
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, dengan telah selesainya tugas Panja, dia berharap naskah RUU ini dapat segera disahkan di Paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI dan segera diserahkan pemerintah untuk dapat dilakukan pembahasan bersama DPR. (tt)/foto:iw/parle.